img_head
PROSEDUR PERDATA PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

Prosedur Perdata Permohonan Tingkat Pertama

Mei15

Telah dibaca : 4.123 Kali


  1. Pemohon/ Kuasa Hukum mendaftarkan Permohonan di Meja I
  2. Petugas Meja I Memberikan penjelasan dan penafsiran Biaya Perkara atau Biaya Eksekusi yang dituangkan dalam  SKUM  (Surat Kuasa untuk membayar).
  3. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas, kemudian memberikan persetujuan
  4. Petugas Meja I Menyerahkan kembali Permohonan  tersebut  kepada  Calon  Pemohon  agar membayar Panjar Biaya Perkara. Dalam hal ini, pembayaran panjar perkara dilakukan melalui Bank (Teller, ATM, m-banking, dan lain-lain).
  5. Setelah membayar panjar perkara (dibuktikan dengan bukti transaksi), SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) akan ditandatangan dan diberi stempel lunas oleh kasir SKUM asli atau Lembar Pertama akan diserahkan kepada Pemohon/Kuasa Hukum, Lembar Kedua akan disimpan oleh Kasir, dan Lembar ketiga akan dimasukkan ke dalam berkas perkara
  6. Panitera Muda Perdata akan memerika kelengkapan berkas dan tanda tangan pemohont/kuasa hukumnya, kemudian berkas permohonan akan diterima, dengan memberikan tanda terima permohonan
  7. Petugas Meja II akan menyerahkan salinan permohonan yang sudah ditandatangani kepada pemohon/kuasa hukumnya dan melakukan register Permohonan beserta kelengkapan berkasnya untuk medapatkan nomor perkara.
  8. Panitera akan melakukan cross check berkas perkara.
  9. Berkas diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk kemudian dilakukan Penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri,
  10. Kemudian Panitera akan melakukan penunjukkan Panitera Pengganti
  11. Setelah itu, Panitera Muda Perdata melakukan penunjukkan Jurusita Pengganti.
  12. Berkas Perkara diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk.
  13. Ketua majelis akan mempelajari berkas berkara, kemudian menentukan hari sidang pertama,
  14. Sidang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan