- Pemohon/ Kuasa Hukum mendaftarkan Permohonan di Meja I
- Petugas Meja I Memberikan penjelasan dan penafsiran Biaya Perkara atau Biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar).
- Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas, kemudian memberikan persetujuan
- Petugas Meja I Menyerahkan kembali Permohonan tersebut kepada Calon Pemohon agar membayar Panjar Biaya Perkara. Dalam hal ini, pembayaran panjar perkara dilakukan melalui Bank (Teller, ATM, m-banking, dan lain-lain).
- Setelah membayar panjar perkara (dibuktikan dengan bukti transaksi), SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) akan ditandatangan dan diberi stempel lunas oleh kasir SKUM asli atau Lembar Pertama akan diserahkan kepada Pemohon/Kuasa Hukum, Lembar Kedua akan disimpan oleh Kasir, dan Lembar ketiga akan dimasukkan ke dalam berkas perkara
- Panitera Muda Perdata akan memerika kelengkapan berkas dan tanda tangan pemohont/kuasa hukumnya, kemudian berkas permohonan akan diterima, dengan memberikan tanda terima permohonan
- Petugas Meja II akan menyerahkan salinan permohonan yang sudah ditandatangani kepada pemohon/kuasa hukumnya dan melakukan register Permohonan beserta kelengkapan berkasnya untuk medapatkan nomor perkara.
- Panitera akan melakukan cross check berkas perkara.
- Berkas diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk kemudian dilakukan Penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri,
- Kemudian Panitera akan melakukan penunjukkan Panitera Pengganti
- Setelah itu, Panitera Muda Perdata melakukan penunjukkan Jurusita Pengganti.
- Berkas Perkara diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk.
- Ketua majelis akan mempelajari berkas berkara, kemudian menentukan hari sidang pertama,
- Sidang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan
PROSEDUR PERDATA PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA