img_head
PROSEDUR PERDATA GUGATAN TINGKAT PERTAMA

Prosedur Perdata Gugatan Tingkat Pertama

Mei15

Telah dibaca : 4.094 Kali


  1. Penggugat/ Kuasa Hukum mendaftarkan Gugatan di Meja I;
  2. Petugas Meja I Memberikan penjelasan dan penafsiran Biaya Perkara atau Biaya Eksekusi yang dituangkan dalam  SKUM  (Surat Kuasa untuk membayar);
  3. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas, kemudian memberikan persetujuan;
  4. Petugas Meja I Menyerahkan kembali  Surat  Gugatan / Permohonan  tersebut  kepada  Calon  Penggugat  atau  Pemohon  agar membayar Panjar Biaya Perkara. Dalam hal ini, pembayaran panjar perkara dilakukan melalui Bank (Teller, ATM, m-banking, dan lain-lain);
  5. Setelah membayar panjar perkara (dibuktikan dengan bukti transaksi), SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) akan ditandatangan dan diberi stempel lunas oleh kasir SKUM asli atau Lembar Pertama akan diserahkan kepada Penggugat/Kuasa Hukum, Lembar Kedua akan disimpan oleh Kasir, dan Lembar ketiga akan dimasukkan ke dalam berkas perkara;
  6. Panitera Muda Perdata akan memerika kelengkapan berkas dan tanda tangan penggugat/kuasa hukumnya, kemudian berkas gugatan akan diterima, dengan memberikan tanda terima gugatan;
  7. Petugas Meja II akan menyerahkan salinan Gugatan yang sudah diberi tanda terima atau tandatangan Panitera Muda Perdata kepada penggugat dan melakukan register Gugatan beserta kelengkapan berkasnya untuk mendapatkan nomor perkara;
  8. Panitera akan melakukan cross check berkas perkara;
  9. Berkas diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk kemudian dilakukan Penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  10. Kemudian Panitera akan melakukan penunjukkan Panitera Pengganti;
  11. Setelah itu, Panitera Muda Perdata melakukan penunjukkan Jurusita Pengganti;
  12. Berkas Perkara diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk;
  13. Ketua majelis akan mempelajari berkas berkara, kemudian menentukan hari sidang pertama, dan menunjuk Mediator;
  14. Mediator akan melakukan mediasi kepada para pihak, kemudian melaporkan hasil mediasi.
  15. Panitera Pengganti melaporkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim
  16.    (A). Majelis Hakim mempelajari berkas berkara, maka akan dilanjutkan dengan sidang.

(B). Panitera Pengganti menerima berkas perkara, dan meminta jurusita Pengganti untuk melakukan Pemanggilan Para Pihak;

  1. Jurusita akan melakukan pemanggilan para pihak untuk sidang.
  2. Sidang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan