- Penggugat/ Kuasa Hukum mendaftarkan Gugatan di Meja I;
- Petugas Meja I Memberikan penjelasan dan penafsiran Biaya Perkara atau Biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar);
- Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas, kemudian memberikan persetujuan;
- Petugas Meja I Menyerahkan kembali Surat Gugatan / Permohonan tersebut kepada Calon Penggugat atau Pemohon agar membayar Panjar Biaya Perkara. Dalam hal ini, pembayaran panjar perkara dilakukan melalui Bank (Teller, ATM, m-banking, dan lain-lain);
- Setelah membayar panjar perkara (dibuktikan dengan bukti transaksi), SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) akan ditandatangan dan diberi stempel lunas oleh kasir SKUM asli atau Lembar Pertama akan diserahkan kepada Penggugat/Kuasa Hukum, Lembar Kedua akan disimpan oleh Kasir, dan Lembar ketiga akan dimasukkan ke dalam berkas perkara;
- Panitera Muda Perdata akan memerika kelengkapan berkas dan tanda tangan penggugat/kuasa hukumnya, kemudian berkas gugatan akan diterima, dengan memberikan tanda terima gugatan;
- Petugas Meja II akan menyerahkan salinan Gugatan yang sudah diberi tanda terima atau tandatangan Panitera Muda Perdata kepada penggugat dan melakukan register Gugatan beserta kelengkapan berkasnya untuk mendapatkan nomor perkara;
- Panitera akan melakukan cross check berkas perkara;
- Berkas diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk kemudian dilakukan Penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri;
- Kemudian Panitera akan melakukan penunjukkan Panitera Pengganti;
- Setelah itu, Panitera Muda Perdata melakukan penunjukkan Jurusita Pengganti;
- Berkas Perkara diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk;
- Ketua majelis akan mempelajari berkas berkara, kemudian menentukan hari sidang pertama, dan menunjuk Mediator;
- Mediator akan melakukan mediasi kepada para pihak, kemudian melaporkan hasil mediasi.
- Panitera Pengganti melaporkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim
- (A). Majelis Hakim mempelajari berkas berkara, maka akan dilanjutkan dengan sidang.
(B). Panitera Pengganti menerima berkas perkara, dan meminta jurusita Pengganti untuk melakukan Pemanggilan Para Pihak;
- Jurusita akan melakukan pemanggilan para pihak untuk sidang.
- Sidang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan