img_head
POS BANTUAN HUKUM

POS BANTUAN HUKUM

Mei11

Konten : link link hukum
Telah dibaca : 5.270 Kali


Berdasarkan Pasal 1 Ayat (6) PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi hukum, konsultasi hukum, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Layanan Posbakum online yang berupa informasi hukum, konsultasi hukum, advis hukum, dapat diakses melalui layanan informasi berbasis whatsapp dengan cara menhubungi di nomor 081387859571 atau dengan mengklik icon whatsapp yang ada pada pojok kiri bawah halaman ini.

PEMBUATAN DOKUMEN HUKUM

1. Perwalian / Ijin Menjual / Menjaminkan / Pembagian Harta

  • KTP Pemohon Domisili Kabupaten Aceh Barat
  • Akta Nikah
  • Akta Kelahiran Anak yang Belum Dewasa
  • Surat Keterangan Kematian
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Susunan Ahli Waris dari Kecamatan
  • Sertifikat Tanah

Upload berkas

2. Ganti Nama / Penambahan Nama / Pengurangan Nama

  • KTP Pemohon Domisili Kabupaten Aceh Barat
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Dokumen lain yang telah menggunakan nama yang dimohonkan (jika ada)

Upload berkas 

3. Perbaikan Akta Kelahiran

  • KTP Pemohon Domisili Kabupaten Aceh Barat
  • Akta Nikah
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Dokumen lain yang menggunakan nama yang ingin diperbaiki (jika ada)

Upload berkas 

4. Pengesahan Perkawinan Belum Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil

  • KTP Suami dan KTP Istri Domisili Kabupaten Aceh Barat
  • Surat Keterangan Menikah dari Instansi / Badan Penyelenggara Perkawinan tersebut 
  • Akta Kelahiran Anak
  • Kartu Keluarga
  • Surat Kematian
  • Dokumen lain (jika ada)

Upload berkas 

5. Pengesahan Kematian Belum Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil

  • KTP Pemohon Domisili Kabupaten Aceh Barat
  • Akta Nikah
  • Akta Kelahiran yang Meninggal
  • Keterangan Kematian Desa
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen lainnya (jika ada)

Upload berkas 

6. Keadaan Ketidakhadiran / Afwezigheid Verklaring

  • KTP Pemohon Domisili Kabupaten Aceh Barat
  • Akta Nikah / Perkawinan / Cerai
  • Akta Kelahiran Orang Hilang Tersebut
  • Kartu Keluarga
  • Surat Tanda Penerimaan Kehilangan Orang dari Kepolisian Minimal 5 Tahun
  • Pengumuman / Iklan Koran Lokal dengan Selang Waktu 3 Bulan
  • Dokumen Pendukung Lainnya (jika ada)

Upload berkas 

7. Pengesahan Perkawinan Non Muslim

  • KTP Suami dan KTP Istri Domisili Kabupaten Aceh Barat
  • Surat Nikah Gereja
  • Kartu Keluarga

Upload berkas 

8. Pengesahan Pengangkatan Anak / Adopsi

  • KTP Suami dan KTP Istri Domisili Kabupaten Aceh Barat
  • Akta Nikah
  • Akta Kelahiran Anak yang Diangkat
  • Kartu Keluarga
  • Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung Kepada Calon Orang Tua Angkat yang Diketahui Kepala Desa Tempat Tinggal Anak / yang Dibuat Dihadapan Notaris
  • Slip Gaji Suami-Istri
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah
  • Laporan Sosial dari Pekerja Sosial
  • Surat Pernyataan dari Pemohon (Calon Orang Tua Angkat)
  • Surat Izin Pengangkatan Anak dari Kepala Dinas Sosial
  • Izin dari Menteri Sosial (Kepala Dinas Sosial Provinsi) bagi Pengangkatan Anak Oleh Calon Orang Tua Angkat Tunggal (Tidak Menikah / Janda / Duda)

Upload berkas 

9. Kuasa Perwalian

  • KTP Pemohon Domisili Kabupaten Aceh Barat
  • Akta Nikah
  • Akta Kelahiran Anak yang Belum Dewasa
  • Surat Keterangan Kematian Orang Tua
  • Kartu Keluarga
  • Surat Pernyataan Kuasa Wali dari Orang Tua
  • Ijazah

Upload berkas 

10. Pengesahan Nama / Perbaikan Identitas Paspor

  • KTP Pemohon Domisili Kabupaten Aceh Barat
  • Akta Nikah
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Paspor (apabila hilang buat surat kehilangan dari kepolisian)
  • Surat / Data Imigrasi
  • Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan
  • Pengajuan Paspor Terdahulu yang Dilegalisir oleh Imigrasi

Upload berkas 

*Semua berkas yang diupload dalam bentuk fotocopy serta dibubuhi serta dibubuhi materai 10.000 dan distempel pos oleh kantor pos