Untuk dapat melakukan pengaduan pada Pengadilan Negeri Meulaboh, Pihak yang membuat pengaduan harus melengkapi berkas sebagai berikut:
- Identitas Pelapor
- Identitas Terlapor
- Dugaan perbuatan yang dilanggar
- Bukti/keterangan yang dapat mendukung pengaduan
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui:
- Secara online melalui aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id
- Melalui email: pn.meulaboh@yahoo.co.id
- Melalui SMS ke no. 0813 8785 9571
- Melalui meja pengaduan
- Melalui kotak pengaduan
- Melalui surat yang dikirimkan ke Pengadilan atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI