img_head
PENGADUAN

Pengaduan

Sep05

Konten : link link hukum
Telah dibaca : 4.467 Kali

Untuk dapat melakukan pengaduan pada Pengadilan Negeri Meulaboh, Pihak yang membuat pengaduan harus melengkapi berkas sebagai berikut:

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar
  4. Bukti/keterangan yang dapat mendukung pengaduan

Pengaduan juga dapat dilakukan melalui:

  1. Secara online melalui aplikasi siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui email: pn.meulaboh@yahoo.co.id
  3. Melalui SMS ke no. 0813 8785 9571
  4. Melalui meja pengaduan
  5. Melalui kotak pengaduan
  6. Melalui surat yang dikirimkan ke Pengadilan atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI