img_head
PROSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Jul16

Konten : link link
Telah dibaca : 2.474 Kali

Standar pelayanan bagi penyandang disabilitas di PTSP Pengadilan Negeri Meulaboh Kelas II sebagai berikut:

A. Persyaratan

  1. Berkas permohonan layanan
  2. Form penilaian personal

B. Mekanisme dan Prosedur

  1. Satpam/petugas Pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas.
  2. Petugas PTSP memanggil pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas.
  3. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.
  4. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan/ceklist.
  5. Permohonan diproses oleh Petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
  6. Pengesahan hasil layanan.
  7. Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada Petugas PTSP
  8. Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.
  9. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan prioritas.

Brosur alur pelayanan bagi penyandang disabilitas dapat di download disini

Video Alur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

 

 

C. Antrian dan Waktu Penyelesaian

Diprioritaskan.

D. Produk Layanan

Hasil layanan.

E. Biaya

Disesuaikan dengan jenis layanan dan ketentuan yang berlaku tentang biaya.