- Jaksa melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri meulaboh melalui Meja I Pendaftaran di bawah Panitera Muda Pidana
- Panitera Muda Pidana akan membuatkan tanda terima Pelimpahan Berkas dan diserahkan kepada Jaksa
- Petugas Pendafatar melakukan pendaftaran Berkas perkara tersebut untuk mendapatkan Nomor Perkara dan menyiapkan semua formulir/blako dan dokumen yang dibutuhkan ke dalam berkas perkara.
- Berkas diserahkan kepada Panitera untuk diperiksa
- Setelah Berkas diperiksa, Ketua PN akan melakukan penunjukan majelis Hakim (3 hari)
- Setelah itu, Panitera akan melakukan penunjukan Panitera Pengganti.
- Berkas Perkara diserahkan kepada Ketua MAjelis yang telah ditunjuk untuk diperiksa dan dipelajari
- Setelah berkas perkara dipelajari oleh Ketua Majelis, maka ketua Majelis akan menetapkan hari sidang pertama
- Hakim ANggota mempelajari berkas Perkara
- Panitera Pengganti menerima Berkas Perkara dan menyerahkan salinan Penetapan HAri Sidang kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa di persidangan
- Jaksa Penuntut Umum memberitahukan Jadwal Persidangan kepada Terdakwa
- Sidang dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dengan dihadiri Para Pihak.
ALUR PENDAFTARAN PERKARA PIDANA