img_head
VISI MISI PENGADILAN NEGERI MEULABOH

Visi Misi Pengadilan Negeri Meulaboh

Jul01

Konten : link link umum
Telah dibaca : 7.191 Kali


VISI

“Terwujudnya Pengadilan Negeri Meulaboh yang Agung”

Visi Pengadilan Negeri Meulaboh tersebut merupakan gambaran keadaan masa depan yang ingin diwujudkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh yang diharapkan dapat memotivasi para aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Meulaboh untuk meningkatka kinerja masing-masing individu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam pernyataan visi tersebut, Pengadilan Negeri Meulaboh mengandung pengertian secara kelembagaan dan organisasional sebagai berikut :

  1. Pengertian secara kelembagaan adalah Pengadilan Negeri Meulaboh merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Barat yang daerah hukumnya meliputi seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
  2. Pengertian secara organisasional adalah Pengadilan Negeri Meulaboh merupakan Pengadilan yang susunannya terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional beserta seluruh staf yang ada di masing-masing bagian struktural dan fungsional tersebut.

Adapun makna kata Agung dalam visi Pengadila Negeri Meulaboh tersebut adalah :

  1. Mulia, mengandung maksud sebagai tempat terhormat yang akan memberikan kepastian hukum yang berkualitas bagi para pencari keadilan.
  2. Luhur, mengandung maksud memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara baik dan memuaskan.
  3. Wibawa, mengandung maksud kekuasaannya diakui, ditaati, dan dihormati melalui bentuk pelayanan dan keadilan yang diberikan kepada pencari keadilan.

MISI

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Misi Pengadilan Negeri Meulaboh , adalah sebagai berikut :

  1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Meulaboh;
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan Pengadilan Negeri Meulaboh;
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.