Prosedur Permohonan Informasi
Jul27
A. Umum. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar; Informasi .......
SelengkapnyaPengaduan
Sep05
Pengaduan dapat disampaikan melalui e-mail kami :
ptippnmbo@gmail.com
atau langsung melalui :
siwas.mahkamahagung.go.id .......
SelengkapnyaProsedur Beracara secara Prodeo
Apr11
A. DASAR HUKUM (Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg. Pasal 237 – 241HIR/ Pasal 273-277 R.Bg., Pasal 242 – 243 HIR/ Pasal 278 – 281R.Bg, dan Pasal 12- 14 .......
SelengkapnyaSyarat dan Tata Cara Pengaduan
Apr16
(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan)
Disampaikan secara Tertulis Pengaduan hanya dapat diterima dan .......
SelengkapnyaSyarat dan Prosedur Mengajukan Keberatan
Apr16
(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan) Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: Adanya penolakan atas permohonan informasi; Tidak .......
Selengkapnya