
Senin 03 April 2017 bertempat di Pengadilan Negeri Meulaboh diadakan kegiatan Sosialisasi Blue Print Mahkamah Agung RI. Kegiatan Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh (Said Hasan, S.H).Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan oleh Kasub bag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (Nurziadah, S.H) Selaku Moderator. Adapun hal hal yang disampaikan dalam kegiatan ini diantaranya :
- Memberitahukan apa itu Blue Print (cetak biru) bedasarkan SK.KMA04A/KMA/SK/I/2010.
- Menjelaskan tentang Visi dari Mahkamah Agung yang tertuang dalam Blue Print MA 2010-2035 adalah “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung” dimana visi tersebut merujuk pada Pembukaan UUD 1945 terutama alinea kedua dan keempat, sebagai tujuan Negara Republik Indonesia.
- Dalam cetak biru ini dituangkan usaha-usaha perbaikan untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Badan Peradilan Indonesia yang Agung, secara ideal dapat diwujudkan sebagai sebuah Badan Peradilan yang:
- Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan.
- Didukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN.
- Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur.
- Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.
- Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan.
- Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional.
- Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan.
- Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
- Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi
- Modern dengan berbasis TI terpadu.
- Adapun untuk Poin 10 Mahkamah agung dan empat badan peradilan dibawahnya menggunakan sistem “PAPER LESS” dan semua pekerjaan sudah diarahkan berbasis TI terpadu yakni berupa aplikasi ataupun software.
4. Dalam Cetak Biru ini Misi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan 2010-2035, adalah
- Menjaga kemandirian badan peradilan
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
5. Pada Blue Print 2010-2035 ini juga diatur dijelaskan mengenai Pembaruan Organisasi Badan Peradilan kedepannya yakni, pembaruan organisasi Badan Peradilan ke depan diharapkan menuju :
- Organisasi Berbasis Kinerja
- Organisasi Berbasis Pengetahuan
Sistem Pengelolaan Organisasi Mengingat struktur dan demografi keberadaan pengadilan yang ada, mulai di wilayah pusat pemerintahan, provinsi, kabupaten dan kota, maka sistem pengelolaan organisasi terdesentralisasi adalah sistem yang paling tepat digunakan. Sistem ini mendelegasikan sebagian besar wewenang pengambilan keputusannya kepada tingkatan manajemen di bawah manajemen puncak.


