img_head
BERITA

SOSIALISASI BLUE PRINT MARI

Apr03

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 5.496 Kali


Senin 03 April 2017 bertempat di Pengadilan Negeri Meulaboh diadakan kegiatan Sosialisasi Blue Print Mahkamah Agung RI. Kegiatan Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh (Said Hasan, S.H).Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan oleh Kasub bag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (Nurziadah, S.H) Selaku Moderator. Adapun hal hal yang disampaikan dalam kegiatan ini diantaranya :

  1. Memberitahukan  apa  itu  Blue  Print  (cetak  biru)  bedasarkan  SK.KMA04A/KMA/SK/I/2010.
  2.  Menjelaskan tentang Visi dari Mahkamah Agung yang tertuang dalam Blue Print MA 2010-2035 adalah “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung” dimana visi tersebut merujuk pada Pembukaan UUD 1945 terutama alinea kedua dan keempat, sebagai tujuan Negara Republik Indonesia.
  3.  Dalam cetak biru ini dituangkan usaha-usaha perbaikan untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Badan Peradilan Indonesia yang Agung,  secara  ideal  dapat  diwujudkan  sebagai  sebuah  Badan  Peradilan yang:
  •  Melaksanakan   fungsi   kekuasaan   kehakiman   secara   independen, efektif, dan berkeadilan.
  •  Didukung  pengelolaan  anggaran  berbasis  kinerja  secara  mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN.
  • Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur.
  • Menyelenggarakan  manajemen  dan  administrasi  proses  perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.
  • Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan.
  • Mengelola  dan  membina  sumber  daya  manusia  yang  kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional.
  • Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan.
  • Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
  • Memiliki    manajemen    informasi    yang    menjamin    akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi
  • Modern dengan berbasis TI terpadu.
  • Adapun  untuk  Poin  10  Mahkamah  agung  dan  empat  badan  peradilan dibawahnya  menggunakan  sistem  “PAPER  LESS”  dan  semua  pekerjaan sudah   diarahkan   berbasis   TI   terpadu   yakni   berupa   aplikasi   ataupun software.

        4. Dalam Cetak Biru ini Misi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan 2010-2035, adalah

  • Menjaga kemandirian badan peradilan
  • Memberikan  pelayanan  hukum  yang  berkeadilan  kepada  pencari keadilan
  • Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
  • Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan

        5.     Pada Blue Print 2010-2035 ini juga diatur dijelaskan mengenai Pembaruan       Organisasi            Badan   Peradilan   kedepannya   yakni,   pembaruan   organisasi Badan Peradilan ke   depan diharapkan menuju :

  • Organisasi Berbasis Kinerja
  • Organisasi Berbasis Pengetahuan

Sistem  Pengelolaan  Organisasi  Mengingat  struktur  dan  demografi keberadaan pengadilan yang ada, mulai di wilayah pusat pemerintahan, provinsi, kabupaten dan kota, maka sistem pengelolaan organisasi terdesentralisasi adalah sistem yang paling tepat digunakan. Sistem ini mendelegasikan sebagian besar wewenang pengambilan keputusannya kepada tingkatan manajemen di bawah manajemen puncak.

 

 

  • Galeri