img_head
LINK

PERINTAH SEKMA KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI LINGKUNGAN MA DI SELURUH INDONESIA

Telah dibaca : 2.879 Kali

PERINTAH SEKMA KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI LINGKUNGAN MA DI SELURUH INDONESIA

Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan RI Nomer: 45B/LHP/XVI/05/2017  tanggal 18 mei 2017 atas system pengadilan intern tentang Pengelolaan Persedian di Lingkugan Mahkamah Agung RI Belum Memadai. Dengan ini diperintahkan kepada saudara untuk melakukan pengawasan dan pengendaliaan pengelola persediaan secara berkala.