img_head
LINK

PERINTAH SEKMA KEPADA KASIR KEUANGAN PERKARA DI SATUAN KERJA DI MA DI SELURUH INDONESIA

Telah dibaca : 3.098 Kali

PERINTAH SEKMA KEPADA KASIR KEUANGAN PERKARA DI SATUAN KERJA DI MA DI SELURUH INDONESIA

Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 45B/LHP/XVI/05/2017  tanggal 18 Mei 2017 atas Sistem Pengadilan Intern tentang Pengelolaan Uang Titipan Pihak Ketiga Pada Ma Dan Badan Peradilan Di Bawahnya Belum Memadai. Dengan ini diberi peringatan dan diperintahkan kepada saudara agar lebih cermat dalam mendokumentasikan BAST uang titipan pihak ketiga.