img_head
LINK

PERUBAHAN PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI

Telah dibaca : 3.092 Kali

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI  No 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dan Surat Dirjen Perbendaharaan No S-6726/PB/2017 Tanggal 2 Agustus 2017 Tentang Implementasi PMK  No 99/PMK.05/2017 dengan ini disampaikan PMK   No 99/PMK.05/2017 Terdapat Perubahan Mekanisme Pengelolaan Hibah. Maka Kami Lampirkan Suratnya Sebagai berikut : 

(sf/Rnd)


HP0005.pdf