
Jum'at 31 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Meulaboh diadakan kegiatan Sosialisasi SKP.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh (Said Hasan, S.H). Kegiatan Sosialisasi SKP ini dibawakan oleh Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana (Mahdalena, S.E) Selaku Moderator.
Dalam kegiatan ini dibahas beberapa hal diantaranya :
- Dasar hukum yang berkaitan dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yaitu PP No. 46 Tahun 2011tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala BKN No.1 tahun 2013 tentang ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011.
- Pengertian dan mamfaat penilaian prestasi kerja pegawai.
- Penilaian apa saja yang termasuk ke dalam penilaian SKP seperti Kuantitas, Kualitas, Waktu dan Biaya, dan penilaian Prilaku kerja seperti Orientasi, Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, Kepemimpinan.
- Penjelasan Prinsip Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil seperti harus Objektif, Terukur, Akuntabel, Partisiptif, Transparan.
- Penjelasan Unsur-unsur apa saja yang terkandung dalam SKP seperti Kegiatan Tugas jabatan, Angka Kredit, Target, Tugas Tambahan, Kreatifitas.
- Penjelasan bagaimana tata cara penilaian SKP dengan menggunakan rumus-rumus yang telah di tentukan.