img_head
LINK

SOSIALISASI 3 S dan 5 R

Telah dibaca : 5.107 Kali


Arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh

  1. Menyampaikan tujuan dan mamfaat pembuatan Sosialisasi 3S (senyum, sapa, salam) dan 5R (rapih, resik, ringkas, rajin dan rawat) untuk personil Pengadilan Negeri Meulaboh.
  2. Dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat mulailah dengan  Senyum, Salam dan Sapa.
  3. Dalam pelaksanaan pekerjaan supaya dapat menerapkan Kerapian, Resik, Ringkas, Rajin Dan rawat agar dokemen yang dimiliki tertata dengan baik, mulai dari yang kecil dan di mulai dari diri sendiri dan dilaksanan secara terus menerus sehingga menciptakan kenyaman dan melahirkan konsistensi dalam melakukan pekerjaan.

Sosialisasi 3S (senyum, sapa, salam) dan 5R (rapi, resik, ringkas, rajin dan rawat)  disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Meulaboh (Muhammad Tahir, S.H)

  1. Memberikan penjelasan tentang apa itu 3S (Senyum, Salam, Sapa)
  2. Memberikan  penjelasan  tentang  tujuan  dari  kegiatan  ini  adalah  dapat tercapainya keseragaman dalam penerimaan Tamu di Pengadilan Negeri Meulaboh  Kelas  II  yang  dapat  mengimplementasikan  3S  (Senyum,  Sapa, Salam).
  3. Menjelaskan tentang 5R (rapih, resik, ringkas, rajin dan rawat)
  • RAPI adalah menyimpan barang sesuai pada tempatnya. Kerapian adalah hal mengenai sebagaimana cepat kita meletakkan barang dan mendapatkannya kembali pada saat diperlukan dengan mudah.
  • RESIK  adalah  membersihkan  tempat  atau  lingkungan  kerja, mesin/peralatan dan barang-barang lain agar tidak terdapat debu dan kotoran.
  • RINGKAS adalah memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan menyingkirkan yang tidak diperlukan dari tempat kerja, Mengetahui benda mana yang tidak digunakan, mana yang akan disimpan.
  •  RAJIN adalah terciptanya kebiasaan pribadi personil Pengadilan Negeri  Meulaboh  untuk  menjaga  dan  meningkatkan  apa  yang sudah dicapai, rajin di tempat kerja berarti pengembangan kebiasaan positif di tempat kerja, apa yang sudah baik harus selalu dalam keadaan prima setiap saat, Prinsip rajin di tempat kerja adalah “lakukan apa yang harus dilakukan dan jangan melakukan apa yang tidak boleh dilakukan”.
  • RAWAT adalah mempertahankan hasil yang telah dicapai pada 3R sebelumnya dengan membakukannya (standardisasi).

 

 

  • Galeri