Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI Nomor : 203/Bua.I/05.01.I/4/2016. Yang di Beritahukan Kepada Para Kepala Bagian Perencancanaan dan Kepegawaian serta Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.02/2016. Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 15/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2016.
Untuk lebih jelasnya berikut ini surat dan lampiran PMK perihal tersebut diatas.