img_head
PENGUMUMAN

PERINGATAN DAN PERINTAH SEKMA KEPADA PENYUSUN LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN MA DI SELURUH INDONESIA

Sep05

Konten : pengumuman humas
Telah dibaca : 2.973 Kali

PERINGATAN DAN PERINTAH SEKMA KEPADA PENYUSUN  LAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN MA DI SELURUH INDONESIA

Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan RI Nomer: 45B/LHP/XVI/05/2017  tanggal 18 mei 2017 atas system pengadilan intern tentang Pengelolaan Kas di Bendahara Penerimaan dan Pengakuan Pendapatan yang Bersumber dari PNBP Teknis/Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tidak Memadai.  Dengan ini diberi peringatan dan diperintahklan kepada saudara  untuk memahami dan menerapkan prinsip pengakuan pendapadatan dalam proses penyusunan laporan keuangan yang berbasis akrual.