PERMA Nomor 4 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Jun09
PERMA NO.4 TAHUN 2019
TENTANG PERUBAHAN PERMA NO.2 TAHUN 2015
TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Download Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,- .......
Selengkapnya